Penolakan umumnya dilakukan karena 3 hal: anak belum siap secara fisik dan mental, akses pendidikan masih terbuka, serta besarnya risiko yang dapat ditimbulkan dari perkawinan usia anak.
3.Putusan penolakan berfungsi preventif dan edukatif
Implementasi putusan penolakan dispensasi kawin berfungsi sebagai instrumen perlindungan preventif. Tujuannya menjaga hak anak atas pendidikan, perkembangan psikologis, dan masa depan yang lebih baik.
Selain itu, putusan juga memiliki fungsi edukatif untuk meningkatkan kesadaran hukum orang tua dan masyarakat agar tidak memaksa anak menikah dini.
4.Memperkuat kepastian hukum batas usia kawin
Penolakan dispensasi kawin juga memperkuat kepastian hukum dan konsistensi penerapan batas usia perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan.














