Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, terdapat potensi kegagalan RDF Plant Rorotan dalam mengolah sekitar 2.500 ton sampah per hari serta menghasilkan briket RDF sebanyak 875 ton per hari. Selain itu, kebijakan pembatalan, penghentian, atau penundaan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PLTSa atau ITF Sunter Jakarta juga diduga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum (PMH). Situasi ini semakin memperkuat indikasi potensi kegagalan RDF Plant Rorotan dalam mencapai target yang diklaim, yang pada akhirnya dapat berujung pada potensi kerugian negara.
Terkait PLTSa, diketahui bahwa, sejak era Gubernur Fauzi Bowo hingga Anies Baswedan, proyek ITF Sunter telah dirancang dan diperkuat dengan dasar hukum yang kokoh, antara lain melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018, Perpres Nomor 56 Tahun 2018, serta berbagai regulasi daerah seperti Perda Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2022. Proyek ini berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan legitimasi hukum yang kuat dan tidak dapat dibatalkan tanpa keputusan resmi dari Presiden.












