• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Publik Perlu Pertimbangkan Melaporkan Pembangunan RDF Rorotan dan Penundaan Pembangunan PLTSa (ITF) Sunter ke KPK

Publik Perlu Pertimbangkan Melaporkan Pembangunan RDF Rorotan dan Penundaan Pembangunan PLTSa (ITF) Sunter ke KPK

kris by kris
31 Oktober 2025
in Ragam
0
SIDAK-Gedung KPK-Sugiyanto (SGY) dan Emik saat berada di lokasi RDF Plant Rorotan serta di lahan PLTSa (ITF) Sunter, Jakarta Utara. (Foto Ist).

SIDAK-Gedung KPK-Sugiyanto (SGY) dan Emik saat berada di lokasi RDF Plant Rorotan serta di lahan PLTSa (ITF) Sunter, Jakarta Utara. (Foto Ist).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, terdapat potensi kegagalan RDF Plant Rorotan dalam mengolah sekitar 2.500 ton sampah per hari serta menghasilkan briket RDF sebanyak 875 ton per hari. Selain itu, kebijakan pembatalan, penghentian, atau penundaan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PLTSa atau ITF Sunter Jakarta juga diduga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran hukum dan perbuatan melawan hukum (PMH). Situasi ini semakin memperkuat indikasi potensi kegagalan RDF Plant Rorotan dalam mencapai target yang diklaim, yang pada akhirnya dapat berujung pada potensi kerugian negara.

Terkait PLTSa, diketahui bahwa, sejak era Gubernur Fauzi Bowo hingga Anies Baswedan, proyek ITF Sunter telah dirancang dan diperkuat dengan dasar hukum yang kokoh, antara lain melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2018, Perpres Nomor 56 Tahun 2018, serta berbagai regulasi daerah seperti Perda Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2022. Proyek ini berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan legitimasi hukum yang kuat dan tidak dapat dibatalkan tanpa keputusan resmi dari Presiden.

BeritaTerkait

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Page 4 of 8
Prev1...345...8Next
Previous Post

KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin di Sorong, Papua

Next Post

Lurah Rancanumpang Dedi,S.A.B.,M.IP Serukan Wilayahnya Menjadi Kawasan Bebas Sampah (KBS)

Related Posts

Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

12 Mei 2026
Ragam

Selamat Ber-Munas, Konbes & Muktamar NU ke-35, PGSI Demak Berharap Terpilih Ketum PBNU yang Pluralis

12 Mei 2026
Ragam

Pelindo Terminal Petikemas – TPK Semarang dan BNNP Jawa Tengah, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba serta Tes Urine Mendadak bagi Pegawai

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post

Lurah Rancanumpang Dedi,S.A.B.,M.IP Serukan Wilayahnya Menjadi Kawasan Bebas Sampah (KBS)

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021