Namun, kebijakan mantan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan Kadis LH Asep Kuswanto yang justru membangun RDF Plant Rorotan tanpa dasar hukum yang setara dapat diduga sebagai langkah yang menyimpang dari kebijakan nasional. Tindakan tersebut juga diduga bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk yang mengatur hierarki peraturan perundang-undangan, serta berpotensi kuat merugikan kepentingan negara.
Dengan demikian, pelaksanaan proyek RDF Plant Rorotan serta keputusan untuk menghentikan atau menunda PLTSa/ITF Sunter perlu diusut secara transparan dan akuntabel. Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kebijakan maupun potensi kerugian negara. Dengan begitu, seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dapat terurai secara jelas dan gamblang.












