Dalam konteks ini, sambil menunggu hasil beroperasinya RDF Plant Rorotan secara resmi, saya sedang mendalami aspek hukum dan teknis proyek tersebut, serta pembatalan atau penundaan proyek PLTSa (ITF) Sunter di Jakarta Utara. Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau potensi kerugian negara, saya akan mempertimbangkan untuk melaporkannya secara resmi kepada KPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
*Dugaan Pelanggaran Hukum dan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)*
Pada artikel kedua dari lima tulisan saya sebelumnya yang diposting di akun Facebook pribadi pada tanggal 21 Oktober, telah saya uraikan secara rinci dalam tulisan berjudul “Pembatalan ITF Sunter, Dugaan Pelanggaran Hukum dan RDF Rorotan: Eks Pj Gubernur Heru dan Kadis LH Asep Perlu Jelaskan, Pramono–Rano Perlu Hati-Hati!” Sementara itu, artikel dengan judul di atas merupakan bagian keenam dari keseluruhan rangkaian tulisan saya tersebut.












