Apabila target pengolahan dan produksi tidak tercapai, maka penggunaan dana publik sebesar Rp1,2 triliun untuk proyek RDF Plant Rorotan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, publik perlu terlibat aktif dalam pengawasan dan advokasi, termasuk melaporkan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kepada KPK.
Atas dasar uraian tersebut di atas, saya menyimpulkan bahwa keterlibatan aktif publik dalam pengawasan dan advokasi pengelolaan sampah di Jakarta merupakan hal yang mutlak. Isu ini sangat krusial karena menyangkut kelangsungan hidup masyarakat, kesehatan publik, serta keberlanjutan lingkungan hidup di Ibu Kota.
Salah satu wujud nyata kepedulian publik adalah keberanian melaporkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya apabila terdapat indikasi atau potensi kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, apabila tidak ada pihak yang mengambil inisiatif, saya pribadi siap mempertimbangkan kemungkinan untuk menindaklanjutinya.












