Karena itu, menurut Guru Besar pada Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini, meminta kepada Pemerintah agar ketentuan Pasal 100 ayat (1) diatas segera ‘direvisi’ dan tak perlu dibebankan kepada Hakim untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan syarat seperti tersebut di atas.
“Biarlah kebebasan (independensi) tersebut diberikan kepada hakim untuk memutus perkara seperti telah dijamin oleh Konstitusi UUD 1945. Toh di dalam ketentuan pasal 100 ayat (6) KUHP telah ditegaskan, jika terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji dan tak ada harapan untuk diperbaiki selama masa percobaan 10 tahun, maka pidana mati secara mutatis-mutandis akan dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” ungkap mantan Hakim pemutus kopi maut bersianida ini.













