• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Prof Binsar Gultom Minta Segera Dibentuk UU Pelaksanaan Pidana Mati

Prof Binsar Gultom Minta Segera Dibentuk UU Pelaksanaan Pidana Mati

angel angel by angel angel
6 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026.

Tapi ternyata sampai sekarang pemerintah belum membentuk peraturan soal tata cara pelaksanaan pidana mati. Padahal, hal itu telah diatur secara eksplisit dalam pasal 102 KUHP baru yang mengatakan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dalam undang-undang.

“Tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pelaksanaan pidana mati tersebut akan menyulitkan bagi para aparat penegak hukum (polisi, jaksa/KPK dan hakim) di dalam melaksanakan pidana mati seperti telah diatur dalam pasal 100 sd pasal 101 KUHP,” kata Prof Binsar Gultom saat berbincang dengan Awak Media, Rabu (5/3/2025).

BeritaTerkait

Ketum PAN Zulhas Diserang Isu Negatif: Tuduhan Miring soal Pelepasan Hutan 1,6 Juta Hektare dan Pencitraan Bantuan Banjir Keliru dan Menyesatkan!

6 Desember 2025

Ribuan Warga Pameungpeuk Antri BLT, kata Camat Agus: Kondusif

6 Desember 2025

Prof Binsar Gultom, selaku Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyoroti ketentuan pasal 100 ayat (1) KUHP yang mensyaratkan penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun harus memperhatikan ‘adanya penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri terdakwa’.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa Dari Bahaya Narkoba, Dengan Penindakan 6.681 Kasus

Next Post

Permohonan RJ Ditolak Karena Bertentangan Dengan Nilai-nilai Dasar Perja Nomor 15 Tahun 2020

Related Posts

Ragam

Ketum PAN Zulhas Diserang Isu Negatif: Tuduhan Miring soal Pelepasan Hutan 1,6 Juta Hektare dan Pencitraan Bantuan Banjir Keliru dan Menyesatkan!

6 Desember 2025
Edukasi

Ribuan Warga Pameungpeuk Antri BLT, kata Camat Agus: Kondusif

6 Desember 2025
Ragam

GEB Peduli: 6 Ton Beras dan Obat-obatan untuk Padang Terdampak Bencana

6 Desember 2025
Ragam

Pentas Budaya PWI Jakarta Tetap Meriah di Gunung Padang, Meski Diguyur Hujan

5 Desember 2025
Ragam

Mendagri Ungkap Peluang Indonesia Menjadi Negara Maju

5 Desember 2025
Ragam

Gerindra Sumut Bersama Yayasan Hati Emas Indonesia, Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng

5 Desember 2025
Next Post

Permohonan RJ Ditolak Karena Bertentangan Dengan Nilai-nilai Dasar Perja Nomor 15 Tahun 2020

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021