Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)
JAKARTA || Bedanews.com – Kemarin, tepat pada 17 Agustus 2025, saya menulis artikel berjudul “Merdeka dengan Utang: Negara Harus Tuntut Ganti Rugi atas Utang ke Belanda Beserta Bunga Sejak 1949, Senilai USD 1,13 Miliar (4,3 Miliar Gulden).” Untuk mempertegas gagasan tersebut, kali ini saya kembali menulis artikel dengan judul sebagaimana tercantum di atas.
Saya berpendapat bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, perlu menuntut ganti rugi atas utang yang dipaksakan Belanda sejak 1949, senilai USD 1,13 miliar atau 4,3 miliar gulden, berikut bunganya. Presiden dapat memerintahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk menghitung secara rinci kerugian tersebut agar dapat ditagihkan secara resmi kepada Pemerintah Belanda.













