Langkah tersebut adalah sah, legal, dan jauh lebih elegan daripada sekadar memberlakukan aturan pajak baru yang justru membebani rakyat.
Belanda memang culas. Mereka pertama kali datang ke Nusantara pada 1595–1596 dengan dalih perdagangan, padahal kala itu Indonesia sebagai negara belum berdiri dan masih berupa kerajaan-kerajaan.
Empat tahun kemudian, mereka bermetamorfosis menjadi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), yang berkuasa selama sekitar 197 tahun, dari 1602 hingga bubar pada 1799. Sejak saat itu, pada 1800, Belanda membentuk pemerintahan kolonial Hindia Belanda—itulah awal penjajahan yang sesungguhnya. Di tanah orang lain, Belanda mendirikan pemerintahan kolonial. Licik sekali!
Saat Perang Dunia I (1914–1918), Belanda bersikap netral. Namun pada 1940, Jerman Nazi menyerbu Belanda. Pemerintah dan keluarga kerajaan melarikan diri ke Inggris, sementara negeri mereka jatuh ke tangan Jerman. Mestinya saat itu kekuasaan Belanda di Nusantara juga berakhir. Tetapi dengan kelicikan, mereka tetap bercokol di Hindia Belanda meski negaranya sendiri sudah dijajah Nazi.













