Bandung, BEDAnews – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terus menggenjot proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan tersangka berinisial AA.
Langkah hukum ini diambil pihak kepolisian tepat setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AA ditolak, sehingga status hukumnya tetap berlanjut.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik Polda Jabar memanggil saksi lain yakni KN yang juga adik tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan serta aliran informasi terkait perkara yang tengah diselidiki.
Kasus ini bermula dari transaksi bisnis yang melibatkan almarhum Chandra Wijaya Sinwa dengan perusahaan CV Kharisma Tiara Abadi. Diketahui, almarhum sebelumnya telah melakukan pembelian sejumlah barang dari perusahaan tersebut.
Namun, di tengah berjalannya kesepakatan, terjadi kendala pembayaran atau kemacetan yang menyebabkan kewajiban tersebut belum terselesaikan sepenuhnya. Situasi semakin pelik ketika Chandra Wijaya Sinwa meninggal dunia sebelum utang tersebut dilunasi.
Tidak lama setelah kabar duka tersebut tersiar, pihak keluarga almarhum dikejutkan dengan kehadiran sejumlah penagih utang (debt collector).
Anak dari almarhum didatangi oleh pihak tersebut dengan tujuan menagih sisa pembayaran yang dianggap sebagai kewajiban almarhum kepada CV Kharisma Tiara Abadi.
Penyidik Polda Jabar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap KN diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai duduk perkara, termasuk mekanisme penagihan yang dilakukan pasca-meninggalnya Chandra Wijaya Sinwa.













