b. Praktek-praktek lain adalah pekerja/ buruh yang bekerja di perusahaan pemberi kerja menjabat menjadi salah satu Direktur di Perusahaan Outsourcing.
c. Praktek outsourcing yang menyimpang lainnya adalah Direktur atau General Manager di perusahaan pemberi kerja memiliki perusahaan outsourcing dan pada akhirnya pekerjaan yang ada diberikan kepada perusahaan yang telah dibentuk oleh mereka.
d. Praktek outsourcing yang lainnya adalah melibatkan ormas, oknum TNI, POLRI, RT/RW, Lurah, Karang Taruna. Bahkan ada oknum Pimpinan Serikat Pekerja memiliki Perusahaan Outsourcing.
e. Ijin pendirian outsourcing tidak sesuai aturan yang ada, seperti contohnya ada Koperasi yang ijin pendiriannya simpan pinjam dan bukan berbentuk PT, tapi pada prakteknya malah menjadi bisnis pengerah tenaga kerja.













