Atas Praktek Penyimpangan ketenagakerjaan pada sistem Alih Daya/Outsourching seperti kondisi diatas, sudah pantas kalau Oursourcing layak disebut PERBUDAKAN MODERN dan jika kondisi nya seperti itu, maka akan menghilangkan masa depan Pekerja/Buruh.
“Namun Disisi lain, saya juga menyampaikan tidak dipungkiri ada Perusahaan Alih Daya/outsourcing yang mempraktikkan sistem kerja Alih Daya/outsourcing sesuai dengan jenis pekerjaan yang telah ditentukan dalam UU no.13 tahun 2003 yaitu bergerak di jenis pekerjaan Cleaning Service dan Security. Perusahan ini menerapkan peraturan perundangan dengan baik dengan memperhatikan hak-hak pekerja/buruhnya antara lain memberikan upah yang layak, jaminan sosial yang baik, menjamin kebebasan berserikat, pelatihan yang dibutuhkan dalam pekerjaannya dan semuanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Mirah. (Red).













