Lalu bagaimana perlindungan dan hak-haknya? Dengan praktek-praktek yang sekarang penuh dengan penyimpangan maka yang terjadi adalah sebagai berikut:
– Upah dibawah UMP,
– Tidak ada jaminan sosial dalam hal ini Pekerja/Buruh tidak mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,
– Kebebasan berserikat tidak ada sebagai sarana untuk memperjuangkan Haknya sesuai dengan peraturan perundangan,
– Sangat mudah di PHK dan tidak diberikan uang pesangon sehingga tidak ada masa depan,
– Tidak ada jenjang karir di perusahaan,
– Tidak mendapatkan Pelatihan di tempat kerja nya (Upskiling, Reskiling).
– Tidak mendapatkan Perindungan yang memadai perihal Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3).
– Tidak ada perlindungan hukum apabila mengalami diskriminasi di tempat kerja, kekerasan seksual, pelecehan seksual baik verbal maupun non verbal, mutasi yang tidak berkeadilan, jam kerja yang melebihi peraturan perundangan dan tidak diberikan uang lembur.
– Tidak mendapatkan THR dan tidak insentif/bonus
– Gaji tidak dibayarkan tepat waktu.
– Kontrak kerja yang tidak transparan dan tidak di berikan kepada Pekerja/Buruh outsourcing.













