Bukan hanya itu, dalam UUK 13 Tahun 2003 kontrak kerja dibatasi 2x, dalam UU Omnibuslaw tidak ada lagi pembatasan kontrak, apa artinya. “Alih Daya/Outsoucing dalam UU Omnibuslaw sudah sangat parah karena tidak ada batasan pekerjaan dan batasan kontrak, dalam kata lain kontrak bisa seumur hidup,” ujar Mirah Sumirat.
Dalam prateknya pelaksanaan UU Omnibuslaw Cipta Kerja untuk Alih Daya/outsourcing ini sangat liar dan ugal-ugalan. Banyak diketemukan praktek Alih Daya/outsourcing yang menyimpang dari peraturan perundangan ketenagakerjaan seperti berikut:
a. Pekerja/Buruh diminta untuk membayar sejumlah uang rata-rata kurang lebih 10 juta sampai 25 juta demi bisa diterima menjadi pekerja di perusahaan outsourcing tersebut. Di duga uang tersebut di bayarkan ke Direksi dan Manager di perusahaan pemberi kerja.













