“Diaturlah dalam UUK 13 Tahun 2003 tersebut hanya 5 (lima) jenis pekerjaan saja yang bisa di outsourcingkan, yaitu: Security, Cleaning Service, Cetering, Driver dan Tambang. Aturan yang mengatur secara detail tentang sistem kerja kontrak dan outsourcing terdapat dalam pasal. 59, 64, 65 dan 66 UUK 13 Tahun 2003. Namun prakteknya masih banyak jenis pekerjaan diluar 5 jenis pekerjaan tersebut diatas dibuat outsourcing dan ajaibnya pelanggaran outsourcing dilakukan juga oleh perusahaan sekelas BUMN,” tegas Mirah Sumirat.
Lanjutnya, kemudian terbit undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja, dalam undang-undang tersebut istilah outsourching diganti menjadi Alih Daya. Dalam undang-undang tersebut, sudah tidak lagi membatasi 5 (lima) jenis pekerjaan saja yang boleh di Alihdayakan (Outsorching) seperti terdapat dalam UUK 13 Tahun 2003, tapi jenis pekerjaan yang bisa di Alih Dayakan/outsourcingkan diperluas, hampir seluruh jenis pekerjaan bisa di outsourcingkan.













