Dimensi tersebut kini menghadapi lanskap baru yang tidak sederhana: ruang publik digital!
Di era digital, publik tidak lagi sekadar objek kebijakan keamanan, tetapi juga aktor aktif dalam produksi akuntabilitas sosial. Rekaman visual warga, viralitas media sosial, hingga kontestasi narasi publik telah membentuk apa yang dalam literatur kriminologi kontemporer disebut sebagai networked surveillance (Lyon, 2018) atau pengawasan berbasis jejaring.
Jika dahulu fungsi pengawasan lebih banyak dimonopoli oleh institusi formal, kini publik digital menjalankan bentuk baru civic monitoring. Setiap interaksi aparat di ruang publik berpotensi direkam, disebarkan, dan diperdebatkan secara luas. Dalam konteks ini, publik digital bertindak sebagai pengawas informal institusi koersif negara.













