Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos, M.Si.
JAKARTA || Bedanews.com – Perdebatan mengenai reposisi kelembagaan Polri sempat menghangat dalam ruang diskusi publik beberapa waktu berselang. Salah satu gagasan yang mencuat adalah kemungkinan menempatkan kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri. Argumen pun berkembang, mulai dari efisiensi koordinasi pemerintahan daerah hingga kekhawatiran terhadap independensi institusi penegak hukum.
Kini, keputusan DPR yang menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden menutup wacana struktural tersebut. Media arus utama melaporkan penegasan itu sebagai bagian dari paket reformasi kepolisian.
Media Antara News (2026) misalnya, mencatat bahwa Rapat Paripurna DPR RI menyetujui delapan poin ‘Percepatan Reformasi Polri’, yang salah satunya menetapkan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.











