• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 15, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bocah Perempuan di Demak Meninggal Gantung Diri, Polisi Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi

Bocah Perempuan di Demak Meninggal Gantung Diri, Polisi Ajak Orang Tua Perkuat Komunikasi

kris by kris
14 Februari 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEMAK || Bedanews.com – Seorang bocah perempuan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di rumahnya di Perumahan Tlogo Baru Asri, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kamis (12/2) sore. Polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan murni gantung diri.

 

Sebelum kejadian, korban sempat mengunggah tangkapan layar percakapan pesan bernada emosi yang diduga dikirim oleh ibunya melalui WhatsApp. Unggahan itu dibagikan beberapa hari sebelum peristiwa terjadi, disertai tulisan, “Di balik tawa gua, disisi lain aku juga cape.”

 

BeritaTerkait

Atas Dugaan Lolosnya Rokok Ilegal, GMP Soroti Kinerja Bea dan Cukai Merak

15 April 2026

PETISI AHLI BELA DAN DUKUNG POLRI, SIAP TURUNKAN TIM HUKUM KE PALAS

14 April 2026

Plt. Kasi Humas Polres Demak, Iptu Said Nu’man Murod, mengatakan, hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Polri Tetap di Bawah Presiden, Tantangan Reformasi Kepolisian di Era Digital

Next Post

Lampu Pertama di Senja Brebes, Sebuah Awal Menuju Terang

Related Posts

Hukum

Atas Dugaan Lolosnya Rokok Ilegal, GMP Soroti Kinerja Bea dan Cukai Merak

15 April 2026
Hukum

PETISI AHLI BELA DAN DUKUNG POLRI, SIAP TURUNKAN TIM HUKUM KE PALAS

14 April 2026
Tiga tersangka dugaan korupsi BPR Bank Cirebon digelandang masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon
Hukum

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BPR Bank Cirebon, Kerugian Negara Capai Rp17,3 Miliar

13 April 2026
PRES RELEASE-Kapolres Cilegon, AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H, S.I.K, M.Si bersama jajaran saat menggelar Pres Release Kasus Narkoba. (Foto Hms).
Hukum

Polres Cilegon Komitmen Memberantas Peredaran Gelap Narkoba, Berhasil Mengungkap 9 Kasus

13 April 2026
Hukum

Orang Tua Siswa SMAN 5 Bandung Audiensi Ke DPRD Kota Bandung Terkait Kasus Pembunuhan Siswa SMAN 5 Bandung

13 April 2026
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti
Hukum

Jembatan Rel Kuno Cirebon Terancam Dibongkar, Rinna Suryanti: Warisan Sejarah di Ambang Kehilangan

13 April 2026
Next Post

Lampu Pertama di Senja Brebes, Sebuah Awal Menuju Terang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021