KUALA KAPUAS ll Bedanews.com – Polres Kapuas menggelar press release pengungkapan dua kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), yakni kasus perbuatan yang mengakibatkan kebakaran serta kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor), Senin (3/8/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di halaman belakang Polres Kapuas tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H, S.I.K, M.H, CPHR, CBA. Turut hadir Kabag Ops Polres Kapuas, Kasat Reskrim, Kasie Humas, personel Satreskrim, serta awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres Kapuas menyampaikan bahwa, Satreskrim berhasil mengungkap dua laporan polisi yang menjadi perhatian masyarakat.
Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VII/2026/SPKT/Polres Kapuas/Polda Kalteng tanggal 20 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum dan mengakibatkan luka berat terhadap orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).













