Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Hidayatullah alias Dayat bin Muliansyah sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dua botol minuman berbahan plastik dalam kondisi terbakar, satu aksesori tas berwarna cokelat yang terbakar, serta satu potong tekstil berupa tumpukan pakaian yang juga dalam kondisi terbakar.
Sementara itu, kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/VII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Murung/Polres Kapuas/Polda Kalteng tanggal 20 Juli 2026, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX Tahun 2011 dengan nomor polisi DA 3255 I atas nama Salim, satu buku BPKB, satu kotak telepon genggam, serta satu unit telepon genggam Vivo Y12s warna Glacier.













