DEMAK || Bedanews.com – Satreskrim Polres Demak mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Trisula Bintang Utama, Desa Singopadu, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Seorang karyawan berinisial NFP (25), warga Kabupaten Klaten, ditangkap setelah diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp356 juta.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Kuntoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya transaksi penjualan ayam yang tidak tercatat dalam administrasi perusahaan.
“Kasus ini bermula ketika pelapor saudara Andar Giyarto melakukan pengecekan kandang ayam pada Kamis (19 Mei 2022). Dari hasil pengecekan ditemukan adanya penjualan ayam yang tidak masuk dalam data perusahaan dan uang hasil penjualan diketahui masuk ke rekening pribadi tersangka,” kata Kuntoro saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (18/5/2026).













