• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polisi Tangkap Dua Pelaku Diduga Pengedar Narkotika di Desa Sei Hanyo

Polisi Tangkap Dua Pelaku Diduga Pengedar Narkotika di Desa Sei Hanyo

kris by kris
4 Mei 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS || Bedanews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus pelaku diduga pengedar narkoba, Polisi menyita barang bukti 4,19 gram sabu-sabu dan Uang Tunai sebesar Rp 500.000-, beserta barang bukti lainnya dari tangan pelaku.

Penangkapan kedua pelaku berinisial J alias Cici (28 Tahun) dan S alias Turut (36 Tahun) di Sei Hanyo Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (30/4/2025) lalu.

Pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas, dikarenakan Tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, menguasai atau menyediakan barang yang terlarang dimata hukum.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K, M.H, S.IK, dalam keterangan kepada media, Kedua pelaku telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut dan untuk pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku yaitu Pasal 114 ayat(1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, tuturnya. (Tatang Progresif).

BeritaTerkait

DPRD Evaluasi Kebijakan Pemprov Jabar Tentang Pemberhentian Izin Pembangunan Perumahan

21 Januari 2026

73 Advokat DPC Peradi SAIJakarta Utara dan Jakarta Selatan, Resmi Dilantik dan Disumpah

19 Januari 2026
Previous Post

Tiga Dekade Dukung Pelestarian Budaya Cirebon, Herman Khaeron Terima Penghargaan

Next Post

Tangan Tegas, Hati Lembut: Prajurit Yonif 312/KH Beribadah Bersama Warga

Related Posts

Ekonomi

DPRD Evaluasi Kebijakan Pemprov Jabar Tentang Pemberhentian Izin Pembangunan Perumahan

21 Januari 2026
Hukum

73 Advokat DPC Peradi SAIJakarta Utara dan Jakarta Selatan, Resmi Dilantik dan Disumpah

19 Januari 2026
Headline

Tanpa Alasan Motor Ditendang di Soreang, Hasnah dan Kevin Tersungkur di Jalan Raya Soreang

18 Januari 2026
Hukum

Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kuasa Hukum Minta Hakim Ungkap Bukti Fiktif Rp 1 M 

16 Januari 2026
Hukum

Polres Sergai Tindaklanjuti Pengaduan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari: Hentikan Aktivitas PT. DMK dan Periksa Semua Penggarap

15 Januari 2026
Edukasi

Buky : Identitas Budaya Sangat Penting Karena di Dalamnya Mencerminkan Karakter, Nilai, dan Sejarah Masyarakat

14 Januari 2026
Next Post

Tangan Tegas, Hati Lembut: Prajurit Yonif 312/KH Beribadah Bersama Warga

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021