Terlepas dari persoalan di atas, saya kemudian menyadari bahwa pelaksanaan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah hampir mustahil secara konstitusional. Kita kini dihadapkan pada situasi buah simalakama: jika DPR dan Pemerintah tidak menjalankan putusan MK, maka dianggap melanggar prinsip final and binding dari putusan MK.
Ketentuan tentang hal tersebut tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Namun jika putusan tersebut dijalankan, maka ada potensi pelanggaran terhadap Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur bahwa pemilu dilakukan secara serentak setiap lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.













