Dalam hampir semua artikel saya sebelumnya, saya cenderung menolak putusan ini karena dinilai berpotensi melanggar konstitusi dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat. Mahkamah Konstitusi dalam hal ini, tampaknya telah membentuk norma baru yang secara fungsional menyerupai kewenangan pembentuk undang-undang. Padahal, tugas MK seharusnya terbatas pada menafsirkan hukum, bukan membentuk norma hukum baru.
Memang harus saya akui bahwa, setiap putusan MK terkait uji materi undang-undang terhadap UUD 1945 pada akhirnya akan melahirkan norma baru. Namun, seharusnya norma tersebut tidak bertentangan atau berpotensi melanggar konstitusi itu sendiri.
Namun di sisi lain, saya juga menilai putusan ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi anggota DPR yang sebelumnya diam dan pasif ketika MK juga mengabulkan permohonan terkait batas usia pencalonan presiden/wakil presiden. Imbas dari putusan tersebut memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.













