Bahkan, jika dipandang perlu, MPR dapat mengubah ketentuan lain dalam konstitusi yang relevan, termasuk mengambil keputusan untuk kembali ke UUD 1945 dalam naskah aslinya.
Upaya di luar jalur tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan krisis konstitusional yang membahayakan sistem demokrasi kita. ***
Page 10 of 10













