Secara lebih rinci, kewenangan MPR juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Pasal 4 UU tersebut menyatakan bahwa MPR berwenang:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan dasar kewenangan ini, hanya MPR yang memiliki otoritas untuk melakukan perubahan norma konstitusi, jika memang dikehendaki, guna mengakomodasi konsekuensi dari Putusan MK 135/PUU-XXII/2024. Tanpa langkah konstitusional melalui MPR, DPR dan Pemerintah tidak akan memiliki landasan hukum yang sah untuk mengabaikan atau melaksanakan putusan MK tersebut.
Kesimpulannya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan kerumitan konstitusional yang serius dan hanya dapat diselesaikan melalui forum tertinggi dalam perubahan hukum, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam kapasitasnya untuk melakukan perubahan terbatas terhadap UUD 1945.













