• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polemik Putusan MK: Wewenang MPR dan Opsi Amandemen Gubernur Ditunjuk Presiden, Partai Penyeimbang, hingga Kembali ke UUD 1945 Asli

Polemik Putusan MK: Wewenang MPR dan Opsi Amandemen Gubernur Ditunjuk Presiden, Partai Penyeimbang, hingga Kembali ke UUD 1945 Asli

kris by kris
25 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Secara lebih rinci, kewenangan MPR juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Pasal 4 UU tersebut menyatakan bahwa MPR berwenang:

a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan dasar kewenangan ini, hanya MPR yang memiliki otoritas untuk melakukan perubahan norma konstitusi, jika memang dikehendaki, guna mengakomodasi konsekuensi dari Putusan MK 135/PUU-XXII/2024. Tanpa langkah konstitusional melalui MPR, DPR dan Pemerintah tidak akan memiliki landasan hukum yang sah untuk mengabaikan atau melaksanakan putusan MK tersebut.

Kesimpulannya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan kerumitan konstitusional yang serius dan hanya dapat diselesaikan melalui forum tertinggi dalam perubahan hukum, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam kapasitasnya untuk melakukan perubahan terbatas terhadap UUD 1945.

BeritaTerkait

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026
SOLID-Ketua IKASPS UNNES, Irjend Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (kaos putih pakai peci) & Ketua Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia, Dr Susilo Kusdiwanggo, ST. MT (kemeja hitam). (Foto Ist).

Pertemuan Dua Ketua Ikatan di Hari Pendidikan

2 Mei 2026
Page 9 of 10
Prev1...8910Next
Previous Post

Babinsa Kodim Ponorogo Dampingi Petani Rawat Tanaman Jagung

Next Post

Pimpinan RRI Jakarta Sambut Baik Malam Anugerah MH Thamrin 2025

Related Posts

Ragam

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026
SOLID-Ketua IKASPS UNNES, Irjend Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (kaos putih pakai peci) & Ketua Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia, Dr Susilo Kusdiwanggo, ST. MT (kemeja hitam). (Foto Ist).
Ragam

Pertemuan Dua Ketua Ikatan di Hari Pendidikan

2 Mei 2026
Ragam

DUNIA SEDANG BERMAIN API, BLOKADE AS DAN RUDAL HIPERSONIK ‘DARK EAGLE’ ANCAMAN NYATA BAGI ARUS PERDAMAIAN

2 Mei 2026
Ragam

Dari Jerman ke Hormuz: Dunia Multipolar Lahir, RI Jangan Lagi Penonton

2 Mei 2026
Ragam

Negara Melawan Oligarki Digital!

2 Mei 2026
Ragam

Pelantikan Direksi KOGANA SUMUT Periode 2026–2029, Momentum Hari Buruh Perkuat Profesionalisme Relawan Bencana

2 Mei 2026
Next Post

Pimpinan RRI Jakarta Sambut Baik Malam Anugerah MH Thamrin 2025

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021