Salah satu persoalan yang mencuat adalah terkait sistem dan pelaksanaan pemilu. Isu mengenai koalisi partai di parlemen dengan pemerintah juga perlu mendapat perhatian serius. Koalisi mayoritas antara partai pemenang pemilu di parlemen dan pemerintah berpotensi melemahkan fungsi legislatif. Oleh karena itu, persoalan ini penting untuk dimasukkan dalam pembahasan perubahan atau amendemen konstitusi.
MPR adalah lembaga negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945. Meskipun kini tidak lagi disebut sebagai lembaga tertinggi negara, MPR tetap merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat karena anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Sesungguhnya, kedudukan MPR memiliki posisi strategis yang mencerminkan kehendak rakyat, bahkan dapat dianggap berada di atas lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk Presiden. Oleh karena itu, wajar apabila penyelesaian terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dipertimbangkan melalui kewenangan MPR.













