“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”
Harus diakui bahwa masih banyak hal dalam Konstitusi kita yang perlu diubah agar sesuai dengan kondisi dan dinamika demokrasi modern saat ini. Salah satu contohnya adalah perlunya aturan mengenai keberadaan partai penyeimbang di DPR, sehingga tidak seluruh partai tergabung dalam koalisi pemerintahan yang sedang berkuasa.
Pada dasarnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan solusi atas berbagai persoalan yang muncul pasca amandemen UUD 1945. Ketika MPR saat itu sepakat untuk mengubah Konstitusi, berbagai masalah yang kini timbul belum sepenuhnya dapat diprediksi. Oleh karena itu, kini menjadi relevan untuk mempertimbangkan perubahan kembali terhadap beberapa ketentuan tersebut.













