Oleh karena itu, satu-satunya solusi yang sah, konstitusional, dan tepat adalah melalui perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
Perubahan konstitusi dapat dilakukan secara terbatas untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi, atau diperluas hingga mencakup kewenangan MPR dalam mengambil keputusan terkait usulan agar Gubernur ditunjuk oleh Presiden. Namun, secara pribadi saya dengan tegas menolak gagasan penunjukan gubernur oleh Presiden, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan suara rakyat adalah suara Tuhan.
Selain itu, gagasan untuk kembali ke UUD 1945 dalam bentuk aslinya juga dapat dibahas dan dipertimbangkan oleh MPR. Seluruh pandangan tersebut, baik terkait perubahan konstitusi maupun usulan untuk kembali ke naskah asli UUD 1945, serta isu-isu relevan lainnya, merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:













