Beberapa pihak mengusulkan solusi berupa pemilu sela untuk DPRD yang masa jabatannya hanya 2,5 tahun. Namun, konsep ini tidak memiliki dasar konstitusional yang sah. Tidak ada satu pun norma dalam UUD 1945 yang mengenal istilah “pemilu sela” atau “pemilu sementara” untuk DPRD. Masa jabatan DPRD telah ditentukan konstitusi selama lima tahun.
Dengan begitu, meski menggunakan istilah baru atau mekanisme alternatif, pelaksanaan pemilu DPRD di luar siklus lima tahunan tetaplah berisiko melanggar konstitusi.
Hanya MPR yang Berwenang Mengubah Konstitusi, Bukan MK, DPR, Presiden, atau Lembaga Lainnya
Potensi munculnya berbagai persoalan akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 memang menyerupai benang kusut, rumit, ruwet dan membuat kepala penat. Namun, seberapa kusut pun benang itu, tetap harus diurai satu per satu demi menemukan jalan keluar.













