Dalam tulisan tersebut, saya menyarankan agar DPR dan Pemerintah tidak melaksanakan putusan MK tersebut dengan pendekatan berbasis asas keadilan dan kemanfaatan, karena potensi konflik hukum dan politik yang besar. Putusan tersebut, menurut saya, berisiko menimbulkan jalan buntu (deadlock) bahkan gejolak politik berkepanjangan.
Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan Pemilu Legislatif tingkat lokal atau daerah (DPRD) dan Pilkada dari Pemilu Nasional, serta menetapkan bahwa pelaksanaannya dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional tahun 2029. Pemilu Nasional sendiri hanya akan memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Implikasi dari putusan ini bukan sekadar teknis administratif, tetapi menyentuh aspek konstitusional secara serius. Pasalnya, DPRD merupakan bagian dari struktur pemilu nasional lima tahunan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dengan kata lain, putusan ini membuka celah inkonstitusionalitas terhadap siklus pemilu yang telah ditetapkan konstitusi.













