• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polda Metro Jaya Musnahkan 712 Kg Barang Bukti dari 1.833 Kasus Narkoba 

Polda Metro Jaya Musnahkan 712 Kg Barang Bukti dari 1.833 Kasus Narkoba 

Boed by Boed
8 April 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BEDAnewa – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David pimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba. Selama periode Januari – Maret 2026 Polda Metro Jaya telah mengungkap 1.833 kasus narkoba. Jumlah barang bukti narkoba yang diamankan dari kasus-kasus itu seberat 712,01 Kg.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut perwakilan kejaksaan, pengadilan, Bea Cukai, BNN dan perwakilan DPP Granat Johanes Pratomo Andri Sastrosumarto, S.H. dari Departemen Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi. Proses pemusnahan barang bukti tersebut digelar  di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/4/2026).

David mengatakan Polda Metro Jaya ingin proses pemusnahan dilakukan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Menurutnya pemusnahan barang bukti narkoba merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Di dalam pemusnahan ini kita lakukan setransparan mungkin, sehingga bisa dilihat oleh rekan-rekan bahwa semua barang bukti tidak ada yang digelapkan, dihilangkan ataupun penyitaan. Semuanya musnah dan tidak lagi beredar di kalangan masyarakat,” kata David.

BeritaTerkait

Daddy : Rencana Jalan Provinsi  Berbayar. Jangan Sampai Lampaui Kewenangan alias ‘offside’

Daddy : Rencana Jalan Provinsi Berbayar. Jangan Sampai Lampaui Kewenangan alias ‘offside’

16 Mei 2026
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH.

FORMASI Cirebon Soroti Dugaan Dana BOS Rp2,9 Miliar untuk Korwil dan K3S, Desak Evaluasi Total

16 Mei 2026

Dalam pemusnahan tersebut Polda Metro Jaya menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan. Sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pencatatan, penghitungan ulang dan  penimbangan ulang, yang disaksikan oleh inspektorat pengawasan, Propam dan penyidik.

“Kemudian setelah itu nanti akan dilakukan uji keaslian barang bukti apakah narkoba atau bukan yang dilakukan oleh Labfor, ya laboratorium Polri,” tambahnya.

“Pelaksanaan pemusnahan, kita gunakan mesin insinerator, ini kekuatan suhunya cukup tinggi sehingga ketika kita pembakaran maka tidak akan tersisa. Dan yang terakhir semua rangkaian kegiatan didokumentasikan baik video maupun foto,” ucapnya.

Sementara itu perwakilan DPP Granat Johanes Pratomo Andri Sastrosumarto, S.H. mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia.

“Ini bukan sekadar simbol, tetapi pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi kejahatan narkoba,” pungkasnya.

Tags: Dpp GanatNarkotikaPolda Metro Jaya
Previous Post

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Pantukhir Daerah Casis Tamtama PK TNI AU Gel I/A-92 TA 2026

Next Post

Prof.Dr.Ending Solehudin,M.Ag : Al Maslahah Jadi Landasan Filosofis Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer

Related Posts

Daddy : Rencana Jalan Provinsi  Berbayar. Jangan Sampai Lampaui Kewenangan alias ‘offside’
Ekonomi

Daddy : Rencana Jalan Provinsi Berbayar. Jangan Sampai Lampaui Kewenangan alias ‘offside’

16 Mei 2026
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH.
Hukum

FORMASI Cirebon Soroti Dugaan Dana BOS Rp2,9 Miliar untuk Korwil dan K3S, Desak Evaluasi Total

16 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Dukung Penguatan Lembaga Penyiaran Sebagai Sumber Informasi yang Kredibel

13 Mei 2026
FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Next Post
Prof.Dr,Ending Solehudin, M.Ag dikukuhkan sebagai guru besar UIN SGD Bandung/Selasa,(07/04/2026)

Prof.Dr.Ending Solehudin,M.Ag : Al Maslahah Jadi Landasan Filosofis Hukum Ekonomi Syariah Kontemporer

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021