BANDUNG, BEDAnews.com – Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jawa Barat, pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H telah menetapkan status tersangka terhadap “YAL” dalam kasus dugaan penipuan berkedok umroh.
Tersangka dilaporkan oleh pengusaha asal Kota Bandung, Ir. Ayi Koswara, yang bermitra dengan biro perjalanan umrah Al Bayyinah di Garut, atas pengaduan penipuan investasi dan penerbitan cek bodong.
Pengacara korban, Dr. Hassanain Haykal, SH., M.Hum dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners, menjelaskan bahwa kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut terungkap berdasarkan atas bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
“Sementara baru YAL yang dinaikkan jadi tersangka, karena dari kesaksian-kesaksian mengarah kesana,” kata Hassanain Haykal kepada wartawan di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (03/06/2020).