Menurut Haykal, berdasarkan penyelidikan yang sudah ditingkatkan ke penyidikan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Saat ini sedang proses penyelidikan, kami masih menunggu laporan apa hasilnya, dan tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka lain,” kata Haykal.
Diungkapkannya, tersangka tidak kunjung menepati janjinya untuk mengembalikan dana sesuai dengan yang telah dijanjikan. Bahkan tersangka telah memberikan cek bodong kepada pelapor, padahal berdasarkan surat keterangan dari Bank Mandiri, rekening sudah ditutup.
Tersangka juga telah mengiming-imingi pelapor akan memberikan profit sharing, namun dalam praktiknya, tersangka hanya memberikan profit sharing beberapa kali saja. Disamping diketahui bahwa travel umroh Al Bayyinah tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemendag) Republik Indonesia.












