“Atas dasar itu, klien kami merasa ditipu dengan penipuan berkedok travel umrah. Mungkin selain klien kami, masih ada beberapa orang yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi travel umroh bodong ini, cuma mereka tidak melaporkan,” tandas Haykal.
Menurut Haykal, tersangka bisa dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan 378 KUH Pidana, sehubungan investasi bodong dengan nama travel umroh Al Bayyinah.
“Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan pidana penjara selama empat tahun,” pungkas Haykal. (BD)
Page 3 of 3












