SUBANG – Bedanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan vonis maksimal terhadap dua terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Muhammad Idham, seorang anak di bawah umur.
Kedua terdakwa yang merupakan anggota geng motor divonis pidana penjara selama 15 tahun dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan 3,5 bulan.
Putusan ini dikeluarkan pada Senin (20/1/2025) dengan nomor perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Sng dan 200/Pid.Sus/2024/PN Sng, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum keluarga korban, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menganggap vonis ini sebagai bentuk keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.
“Alhamdulillah, Majelis Hakim telah memutuskan vonis maksimal sesuai tuntutan JPU. Kami dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners, bersama keluarga korban, Bapak M. Rifqi, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Subang dan Pengadilan Negeri Subang atas putusan ini,” ujar Gary pada Selasa (21/1/2025).