Peningkatan kapasitas tersebut sejalan dengan transformasi Badiklat Kejaksaan dalam mengakselerasi peningkatan kapabilitas SDM Kejaksaan berkelas dunia menuju Indonesia Emas 2045.
Plt. Wakil Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya para peserta untuk mempelajari KUHP Nasional yang akan berlaku pada awal tahun 2026, mengingat banyaknya dinamika baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penuntut umum. Selain itu, ia juga meminta peserta untuk mengikuti dinamika pembahasan perubahan KUHAP saat ini.
Di tengah perkembangan era digital, Plt. Wakil Jaksa Agung menekankan bahwa, sektor penegakan hukum juga terkena dampak teknologi dan digital, mulai dari permasalahan tempus dan locus delicti terhadap kejahatan siber hingga subjek hukum yang ditimbulkan oleh kecerdasan buatan.













