“Dibutuhkan Jaksa-Jaksa yang memiliki kemampuan teknis dalam menangani perkara-perkara tersebut. Sangat penting untuk membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif untuk tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat, seperti Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika, penanganan perkara koneksitas, serta konsep keadilan Restoratif,” imbuhnya.
Kepada 355 peserta diklat PPPJ, Plt. Wakil Jaksa Agung berpesan untuk menjalani setiap proses pembelajaran dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat, menggunakan kemampuan berpikir yang baik dan hati nurani. Ilmu yang dipelajari dengan sungguh-sungguh, disertai dengan kemampuan berpikir yang baik dan hati nurani, akan menghasilkan penegakan hukum yang bermoral dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan negara.













