Dalam sambutannya, Yuspahruddin menyampaikan bahwa, semua Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan Perlindungan dan bantuan hukum, terlebih bagi Warga miskin/ kurang mampu melalui OBH (Organisasi Bantuan Hukum).
Kanwil Kemenkum HAM Jateng senantiasa terbuka untuk menjalin kerjasama dengan berbagai stake holders, terutama dalam penguatan peran kelembagaan & peningkatan kapasitas hukum bagi OBH dan Organisasi pendidikan seperti PGSI.
Lebih lanjut Yuspar berharap, kepada PGSI untuk bersama- sama mengedukasi masyarakat. “Kepada PGSI Kabupaten Demak, saya berharap untuk bersama- sama mengedukasi masyarakat tentang hukum, khususnya dilingkup pendidikan,” tutur Yuspar.
Adapun implementasi MoU sesuai dengan bidang kerja masing-masing mitra, misalnya dengan PGSI untuk penguatan dan peningkatan kapasitas Guru maupun siswa terkait dengan Hukum.