“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PGSI Kabupaten Demak yang begitu konsen terhadap persoalan hukum dengan menjalin kerjasama dengan Kanwil Kemenkum HAM Jateng,” tambah Kakanwil.
Dalam melakukan kerjasama, Kanwil Kemenkum HAM menyeleksi secara ketat, oleh karenanya jika ditemukan pelanggaran Perjanjian akan di diskualifikasi, sebagaimana satu OBH.
Sementara itu Ketua PGSI Demak, Noor Salim, yang didampingi oleh Musyafiq, Wakil Ketua-3 bidang Advokasi dan Hukum, dan sejumlah Tenaga Ahli PGSI, Hayyin Fuad, Asyiq Abdurrahman, Ahmad Haidar berharap, agar MoU bisa langsung direalisasikan “PGSI berharap selesai penandatanganan MoU, bisa segera terealisasi kegiatan antara Kanwil Kemenkum HAM dan PGSI untuk peningkatan kapasitas bagi guru atau siswa disemua jenjang pendidikan formal kemenag maupun Dikbud, bahkan pesantren, PKBM serta Madin,” kata Salim.













