SEMARANG || Bedanews.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggelar razia terpadu dan tes urine di delapan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Semarang dalam dua gelombang pada tanggal 11-12 dan 12-13 Juli 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian aksi pasca peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, dengan tujuan memperkuat pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba di ruang-ruang publik.
Razia dilakukan pada lokasi strategis di kota Semarang diantaranya Octopus Karaoke, Hive Lounge, Golden Music, Inul Vista, Goldmoon Executive, Masterpiece Karaoke, Mutiara Music Karaoke dan Locus Family Karaoke. Sebanyak 180 orang pengunjung dan pemandu lagu menjalani proses pemeriksaan fisik serta tes urine. Hasilnya, sebanyak 5 orang terindikasi positif menggunakan zat narkotika dan psikotropika seperti Methamphetamine, MDMA, Alprazolam dan Benzodiazepine, dengan dua di antaranya memiliki resep medis resmi.













