• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perlu Terobosan Hukum dari MK atau MA: Kewajiban Pembuktian Keaslian Ijazah bagi Pejabat dan Mantan Pejabat

Perlu Terobosan Hukum dari MK atau MA: Kewajiban Pembuktian Keaslian Ijazah bagi Pejabat dan Mantan Pejabat

kris by kris
11 April 2025
in Ragam
0
Foto Zadul Sugiyanto (SGY)-Emik. (Foto Ist).

Foto Zadul Sugiyanto (SGY)-Emik. (Foto Ist).

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sejatinya, saya memandang bahwa isu dugaan pemalsuan ijazah Jokowi sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara yang sangat sederhana. Yang dibutuhkan hanyalah sikap legawa dari Jokowi untuk secara terbuka menunjukkan ijazah aslinya dan bersedia menjalani proses verifikasi melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan independen.

Dengan langkah tersebut, kepercayaan publik diyakini dapat segera pulih, dan polemik ini pun akan mereda dengan sendirinya. Namun hingga kini, mantan Presiden Jokowi belum pernah menunjukkan secara langsung ijazah asli sarjana kehutanan dari Universitas Gadjah Mada, sehingga tuduhan dugaan ijazah palsu masih terus mencuat dan belum mereda di tengah masyarakat.

Untuk itu, sebagai solusi paripurna atas persoalan ini, saya kembali menekankan perlunya upaya hukum, baik melalui gugatan atau mekanisme lain, agar Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) dapat menetapkan standar hukum baru. Aturan hukum yang diharapkan adalah ketentuan yang mewajibkan setiap pejabat publik, termasuk mantan pejabat, untuk secara terbuka menunjukkan bukti keaslian ijazah jika muncul keraguan atau dugaan pemalsuan.

BeritaTerkait

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026

Bupati Kapuas Hadiri Audiensi Penguatan Layanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan

7 Mei 2026
Page 7 of 8
Prev1...678Next
Previous Post

Ciptakan Kebersamaan Antar Kerabat, TNI Gelar Halal Bihalal

Next Post

Kesalahan Fatal: DPRD Jakarta Perlu Bentuk PANSUS Satpol PP atas Pembubaran Tenda Pendemo di Depan Gedung DPR-MPR RI

Related Posts

Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Ragam

Bupati Kapuas Hadiri Audiensi Penguatan Layanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan

7 Mei 2026
Ragam

Iran-AS Nego, Israel Tetap Menembak

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Ragam

Iran-AS Nego, Israel Tetap Menembak

7 Mei 2026
Ragam

DIPLOMASI ASIMETRIS IRAN: ANTARA MARTABAT DAN KALKULASI KEKUATAN

7 Mei 2026
Next Post

Kesalahan Fatal: DPRD Jakarta Perlu Bentuk PANSUS Satpol PP atas Pembubaran Tenda Pendemo di Depan Gedung DPR-MPR RI

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021