JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara, Senin (26/5/25).
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Febrian alias Febri bin Amat dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 480 ke-1 KUHP Atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Kronologi bermula pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di kediaman Tersangka Febrian alias Febri bin Amat.
Pada saat itu, Saksi Muliadi (yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah) datang ke rumah Tersangka dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BM 4987 DD, yang diketahui merupakan milik Saksi Korban Iso Safra Graha dan telah dicuri sebelumnya oleh Saksi Muliadi.
Saksi Muliadi kemudian meminta bantuan kepada tersangka untuk mengubah bentuk sepeda motor curian tersebut dengan cara melepas seluruh body motor, agar tidak mudah dikenali dan selanjutnya dapat dijual. Disepakati bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut akan digunakan bersama untuk berfoya-foya, dan apabila terdapat sisa keuntungan, akan dibagi rata antara Saksi Muliadi dan Tersangka.