Tersangka setuju dan segera membantu melepas seluruh body motor. Sekitar pukul 06.00 WIB, Tersangka bersama dengan Saksi Muliadi membawa sepeda motor tersebut menuju wilayah Ujung Batu untuk dijual. Namun, sesampainya di lokasi, keduanya berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.
Sebelumnya diketahui bahwa, tersangka tidak memiliki izin atau persetujuan apa pun dari pemilik sah kendaraan, yaitu Saksi Iso Safra Graha, untuk melakukan perubahan bentuk ataupun menjual sepeda motor tersebut.
Sepeda motor tersebut sebelumnya dibeli oleh Saksi Iso Safra Graha dengan harga kurang lebih Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Saat ini, nilai kendaraan diperkirakan berada di bawah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akibat kondisi yang telah diubah dan tidak lagi utuh.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, S.H, M.H, Kasi Pidum Rendi Panalosa, S.H, M.H, serta Jaksa Fasilitator Noprialdy Julian Saputra, S.H dan Jeffrey Parulian Limbong, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.












