*2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden*
– Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
*3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara*
– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.
*4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong*
– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
*5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan*













