• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK

kris by kris
9 Desember 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bedanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022).

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk apa terburu-buru disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI, Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase dan Legislasi Makali Kumar, SH dalam keterangan persnya, Kamis (8 Desember 2022).

BeritaTerkait

Menggugat Martabat, Menagih Janji Negara. Akankah Wartawan Setara Guru dan Dokter?

14 Februari 2026

Lebih dari Sekadar Kartu. Menakar Intelektualitas di Balik Kompetensi UKW Bandung

14 Februari 2026
Page 1 of 8
12...8Next
Previous Post

Rawan Bencana, LaNyalla Usul Pemerintah Siapkan Beberapa Lokasi Pengungsian Permanen

Next Post

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Musrenbang Dengan Jajaran

Related Posts

Headline

Menggugat Martabat, Menagih Janji Negara. Akankah Wartawan Setara Guru dan Dokter?

14 Februari 2026
Edukasi

Lebih dari Sekadar Kartu. Menakar Intelektualitas di Balik Kompetensi UKW Bandung

14 Februari 2026
Sosialisasi program makan bergizi gratis di Sidoarjo
News

Asupan Gizi Seimbang Dorong Keberlanjutan untuk Generasi Mendatang

14 Februari 2026
TNI-POLRI

Sabtu Bersih Sekolahku, Kodim 1714/Puncak Jaya

14 Februari 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Latsitarda Nusantara ke-46, Tegaskan Pentingnya Integrasi dan Kepemimpinan Humanis

14 Februari 2026
TNI-POLRI

TNI AD Bangun Jembatan Aramco di Lima Puluh Kota, Perkuat Akses dan Ekonomi Warga

14 Februari 2026
Next Post

Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Musrenbang Dengan Jajaran

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021