– Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.
*6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan*
– Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
*7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik*
– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
*8. Penerbitan dan pencetakan*
– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (Red).
Page 8 of 8













