Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa, aparat penegak hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan opini publik semata, melainkan tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum, asas praduga tak bersalah, serta bukti yang sah secara hukum. Penyidikan dan penyelidikan perkara pidana harus dilandasi alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta tidak boleh tunduk pada tekanan politik atau wacana media.
Apabila terdapat pihak-pihak yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, atau Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum, maka mereka harus didukung oleh data dan bukti yang kuat, bukan sekadar berdasarkan opini belaka. Jika tidak terdapat bukti yang memadai, maka proses penyelidikan kemungkinan besar akan dihentikan oleh aparat penegak hukum. Sebaliknya, jika masih terdapat indikasi pelanggaran yang didukung oleh bukti yang cukup, maka proses hukum akan terus dilanjutkan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.












