KAB. BANDUNG || bedanews.com — Banyak yang mengatakan kalau Tata Ruang tidak ada sangkutnya dengan dunia pendidikan, alasannya adalah tata ruang itu teknis dengan peruntukkannya yang berbeda. Tepi setelah dikaji lebih dalam, ternyata pendidikan ada masuk dalam lingkup tata ruang.
Disini ada penjelasan yang diperoleh, penerapan tata ruang pendidikan di Indonesia bisa meliputi zonasi sekolah dan penataan ruang kelas.
Untuk zonasi sekolah, bisa berupa kebijakan untuk mendistribusikan fasilitas pendidikan secara merata. Tujuannya untuk mengurangi ketimpangan dan mempermudah akses pendidikan bagi semua warga Indonesia.
Ini tercantum dalam SNI 03-1733-2004, telah dituliskan sarana pendidikan dan jumlah penduduk pendukung yang harus dipenuhi.
Hal lainnya lagi adalah tata ruang kelas, dengan melibatkan upaya guru untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif. Tentunya tujuannya untuk menciptakan dan memelihara tingkah laku siswa yang dapat mendukung proses pembelajaran.
Jadi tata ruang kelas meliputi pengaturan tempat duduk, perabot, pajangan, dan barang-barang lainnya di dalam kelas.
Sementara prinsip tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal. Aspek-aspek yang mempengaruhi penataan ruang meliputi, aspek teknis, ekonomi, sosial, budaya, hukum, kelembagaan dan lingkungan.
Disinilah penataan ruang memiliki peran penting agar kota-kota tetap nyaman dan layak huni sekarang dan di masa depan.
Bahkan disebutkan dalam Hukum tata ruang yang mengatur penggunaan lahan dan pembangunan, termasuk pendidikan, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan terencana.
Tujuan hukum tata ruang:
1. Mewujudkan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan.
2. Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
3. Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan buatan.
4. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan buatan secara berdaya guna.
5. Melindungi fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.***