KUALA KAPUAS ll Bedanews.com – Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Sosialisasi Perbup No 6 tahun 2025 dan Permendagri Nomor 13 tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu bertempat di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (4/6/2025).
Kegiatan dibuka langsung Bupati Kapuas diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Budi Kurniawan secara Daring via Zoom Meeting, dihadiri Plt Kepala DPMD yang juga selaku Asisten Bidan Administrasi Umum (AS lll) Setda Kapuas, Kepala BPBD, Kepala Disarpustaka, Kasat Pol PP, Kepala Disbud pora, Kepala DLHK, Wakil Ketua TP PKK, Lurah se-Kabupaten Kapuas beserta tamu undangan.
Dalam sambutan Bupati Kapuas yang disampaikan Sahli Bidang Kemas dan SDM menyampaikan, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan adalah wadah partisipasi Kelurahan yang ikut serta dalam perencanaan pelaksanaan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.